MaulidainiHelpdesk TKA · Cabdin Aceh Selatan
Berlaku sejak 6 Maret 2026

Pegangan TKA dan AN 2026

Ringkasan pokok Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Halaman ini membantu kepala sekolah, proktor, teknisi, dan pengawas ruang menemukan aturan yang dicari dengan cepat. Setiap butir diberi rujukan bab dan halaman lampiran.

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026·mencabut Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025·lampiran 68 halaman

Angka yang paling sering ditanyakan

20peserta paling banyak untuk 1 pengawas ruang
40komputer paling banyak untuk 1 proktor
1 : 41 komputer untuk paling banyak 4 peserta
4 harilama tes SMA dan SMK, 4 sesi per hari

Pertanyaan yang sering masuk: berapa pengawas ruang untuk 25 peserta?

2pengawas ruang bila ke-25 peserta berada dalam satu ruang pada sesi yang sama.
Sekolah memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas ruang dengan ketentuan: “1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien”, “1 (satu) orang pengawas ruang bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA dan AN”, dan “setiap satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi”. Bab III huruf D huruf f angka 23 · hlm. 26
2 pengawas, 1 proktor

Satu ruang, satu sesi, 25 peserta sekaligus. Jumlah 25 melewati batas 20, jadi perlu pengawas kedua.

1 pengawas, 1 proktor

Satu ruang, peserta dibagi ke dua sesi atau lebih, misalnya 13 dan 12. Setiap sesi berisi kurang dari 20 peserta.

2 pengawas, 2 proktor

Dua ruang dipakai bersamaan, misalnya 13 dan 12 peserta. Setiap ruang memerlukan pengawas dan proktor sendiri.

Cara membaca aturan ini Pedoman menulis batas 20 peserta untuk satu pengawas ruang, tanpa kata “per sesi”. Kami membacanya sebagai jumlah peserta yang berada di ruang pada waktu yang sama. Dasarnya, pengawas ruang bertugas sampai seluruh sesi selesai (Bab XII A.6 huruf q, hlm. 59), dan pedoman meminta proktor serta pengawas ruang berada di dalam ruang ujian. Bila petunjuk teknis mengatur lebih rinci, ikuti petunjuk teknis tersebut.

Jadwal TKA dan AN 2026 jenjang SMA dan SMK

Siaran pers Kemendikdasmen, 7 Juli 2026
  1. Pendaftaran27 Jul – 27 SepPendataan pesertaSedang berlangsung
  2. Simulasi21 – 27 SepUji perangkat dengan data contohSedang berlangsung
  3. Gladi bersih5 – 18 OktDiikuti pesertaSedang berlangsung
  4. Pelaksanaan utama26 Okt – 8 NovBertahap per gelombangSedang berlangsung
  5. Susulan16 – 29 NovBagi yang berhalangan sahSedang berlangsung

Komputer, jaringan, dan aplikasi versi terbaru harus siap paling lambat 7 hari kalender sebelum simulasi (Bab VI A.3 huruf c, hlm. 34). Bila simulasi dimulai 21 September, perangkat harus siap paling lambat 14 September 2026.

Yang berubah dari aturan lama

Kepmen 95/M/2025 dibandingkan Kepmen 56/2026

Bagian ini penting bagi sekolah yang masih memakai catatan tahun lalu.

HalAturan lamaAturan baru
Bentuk tesTKA sajaTKA digabung dengan Asesmen Nasional. Peserta TKA juga menjadi peserta AN.Bab II A · hlm. 3
Lama tes SD dan SMP1 hari, 3 sesi2 hari, 4 sesi per hariBab VIII A · hlm. 44
Lama tes SMA dan SMK2 hari, 3 sesi4 hari, 4 sesi per hariBab VIII A · hlm. 44–45
Pemakaian komputer1 komputer untuk paling banyak 3 peserta1 komputer untuk paling banyak 4 peserta dalam 4 sesi berurutanBab VI A.2 · hlm. 33
Kesiapan perangkat30 hari sebelum tes7 hari kalender sebelum simulasiBab VI A.3 · hlm. 34
TeknisiJumlah tidak diaturPaling sedikit 1 teknisi di setiap sekolah pelaksanaBab III D.f.23 · hlm. 26
Syarat pengawas ruangWajib dari sekolah lain dan bukan pengampu mata pelajaran yang diujikanDari sekolah lain. Diutamakan bukan pengampu dan memiliki NUPTK. Bila tidak ada guru bukan pengampu, cukup guru dari sekolah lain tanpa melihat mata pelajarannya.Bab VII A.2.f · hlm. 37 · Bab III B.2.a.36 · hlm. 17
Pemantauan konferensi videoHanya SMA dan SMK. Penyelia dari dinas provinsi dan perguruan tinggi.SMA dan SMK, serta SD dan SMP yang ditetapkan dinas provinsi. Penyelia SMA dan SMK adalah dosen atau karyawan PTN, dibantu pendamping dari dinas provinsi.Bab III B.2.a.31–34 · hlm. 16 · Bab VII A.2.d–e · hlm. 36–37
Kartu pesertaDiterbitkan dinasDiterbitkan sekolah dan ditandatangani kepala sekolahBab II C.15 · hlm. 5
Pilihan SMKPilihan pertama wajib Produk/Projek Kreatif dan KewirausahaanMemilih 2 dari 20 mata pelajaran, termasuk Teori Kompetensi Kejuruan sesuai program keahlianBab IV A · hlm. 28
Nilai SMA dan SMK0 sampai 100200 sampai 800Bab X B · hlm. 49
Kategori hasilIstimewa, Baik, Memadai, KurangBaik, Memadai, Kurang, ditambah predikat istimewaBab X C · hlm. 50
PengaduanKe sekolah pelaksanaKe posko pengaduan kabupaten/kota, provinsi, atau pusatBab XII C · hlm. 64
Tetap samaBatas 20 peserta per pengawas ruang dan 40 komputer per proktor. Petugas hadir 45 menit sebelum tes. Toleransi terlambat peserta 15 menit. Batas lapor layanan khusus. Laporan pelaksanaan paling lambat 1 bulan.

Penghitung petugas ruang

memakai rasio hlm. 26 dan 33

Isi jumlah peserta, ruang, dan sesi. Peserta dibagi rata ke setiap ruang dan sesi. Hasilnya menunjukkan kebutuhan pengawas ruang, proktor, teknisi, dan komputer.

Coba contoh:
Jumlah sesi dalam sehari
Jadwal pedoman menyediakan paling banyak 4 sesi per hari.
2pengawas ruang
1proktor
1teknisi, paling sedikit per sekolah
25komputer peserta, belum termasuk cadangan

Kotak kuning berarti lebih dari 20 peserta berada dalam satu ruang pada waktu yang sama.

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi

Bab VII · hlm. 35–43 · Bab XII A · hlm. 56–59

Syarat pengawas ruang

  • Pendidik dari sekolah yang berbeda dengan tempat ia mengajar.
  • Diutamakan memiliki NUPTK.
  • Diutamakan bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan.
  • Mampu memakai gawai berkamera untuk konferensi video dengan penyelia.
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Ditetapkan dengan surat keputusan dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Bab VII A.2.f · hlm. 37–38 · Bab III B.2.a.35–36 · hlm. 17

Proktor dan teknisi

  • Ditunjuk sekolah dan berpengalaman dalam asesmen berbasis komputer.
  • Bersedia bertugas di sekolah lain bila sekolah tersebut belum punya proktor atau teknisi.
  • Proktor menyiapkan aplikasi, mengatur sesi, merilis token, dan mengunggah jawaban setiap sesi pada moda semi daring.
  • Proktor boleh memakai perangkat komunikasi di ruang tes hanya untuk menunjang tugasnya.
  • Teknisi menjaga jaringan, listrik, dan UPS, serta tetap berada di sekolah selama tes.
Bab VII A.2.b–c · hlm. 36 · Bab XII A.2–3 · hlm. 56–57
Hadir di lokasi
45 menit sebelum tes dimulai, untuk pengawas ruang, proktor, dan teknisi.
Masuk ruang
30 menit sebelum tes dimulai, untuk pengawas ruang dan proktor.
Konferensi video
Pengawas ruang sudah hadir di konferensi video sebelum peserta masuk ruang. Sekolah menyediakan gawai dan koneksi internet untuk keperluan ini.Bab XII A.6 huruf d · hlm. 58 · Bab III D.f.32 · hlm. 27
Lama bertugas
Sampai seluruh sesi selesai. Meninggalkan tugas sebelum selesai termasuk pelanggaran berat.
Panitia sekolah
Sekolah mandiri membentuk panitia dengan surat keputusan kepala sekolah, paling sedikit ketua pelaksana, proktor, teknisi, dan usulan calon pengawas ruang. Sekolah yang menumpang mengikuti panitia sekolah yang ditumpangi.Bab III D huruf a–b · hlm. 25

Peserta dan alur pendaftaran

Bab II · hlm. 3–6
Siapa yang ikut
Murid kelas 6 SD/MI/Paket A, kelas 9 SMP/MTs/Paket B, kelas 12 SMA/MA/SMK/Paket C, dan kelas 13 SMK program empat tahun. NISN harus valid dan aktif.
Murid berkebutuhan khusus
Boleh ikut bila tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan secara mandiri.
Sulingjar
Kepala sekolah dan seluruh pendidik mengisi Survei Lingkungan Belajar selama 4 minggu di laman surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id.Bab VIII A.4 · hlm. 44 · Bab IX · hlm. 48
  1. Sekolah memastikan data murid ada di Dapodik atau EMIS dan valid di vervalpd.
    Petugas pendataan sekolah
  2. Murid menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani murid dan orang tua, beserta pas foto digital terbaru (6 bulan terakhir).
    Untuk SMA dan SMK, surat memuat 2 mata pelajaran pilihan.
  3. Petugas mendaftarkan murid dan mengunggah foto di laman Asesmen Skala Nasional.
    Petugas pendataan sekolah
  4. Dinas menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Peserta memeriksa biodatanya, lalu sekolah memfinalkan dan mengunggah DNS.
    Dinas sesuai kewenangan, lalu sekolah
  5. Dinas memverifikasi DNS. Dinas provinsi atau kanwil kementerian agama memberi nomor peserta, lalu Daftar Nominasi Tetap (DNT) terbit.
    Dinas provinsi, cabang dinas, atau kanwil kemenag
  6. Kepala sekolah menandatangani SPTJM bermeterai, lalu SPTJM diunggah dan diverifikasi dinas.
    Kepala sekolah · lihat catatan naskah nomor 1
  7. Sekolah menerbitkan kartu peserta yang ditandatangani kepala sekolah.
    Sekolah · lihat catatan naskah nomor 2
  8. Kartu login dan daftar hadir dicetak paling lambat 1 hari sebelum tes.
    Proktor · Bab VI A.3 huruf e · hlm. 34

Mata uji dan waktu sesi

Bab IV · hlm. 28–30 · Bab VIII A · hlm. 44–45
Pilih jenjang
HariIsi tesSesi 1Sesi 2Sesi 3Sesi 4
Hari ILatihan 10 menit, Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca 60 menit, Survei Karakter 20 menit07.00–08.3009.00–10.3011.00–12.3013.00–14.30
Hari IILatihan 10 menit, Bahasa Inggris 50 menit, Survei Lingkungan Belajar 20 menit07.00–08.2009.00–10.2011.00–12.2013.00–14.20
Hari IIILatihan 10 menit, Matematika dan Numerasi 70 menit07.00–08.2009.00–10.2011.00–12.2013.00–14.20
Hari IVLatihan 10 menit, mata pelajaran pilihan pertama 50 menit, pilihan kedua 50 menit07.00–08.5009.30–11.2012.00–13.5014.30–16.20
Mata uji wajib
Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Soal literasi membaca digabung ke Bahasa Indonesia, soal numerasi digabung ke Matematika.
Pilihan SMA
2 mata pelajaran dari nomor 1 sampai 19: Matematika lanjutan, Bahasa Indonesia lanjutan, Bahasa Inggris lanjutan, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, enam bahasa asing, serta Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.
Pilihan SMK
2 mata pelajaran dari nomor 1 sampai 20. Nomor 20 adalah Teori Kompetensi Kejuruan sesuai program keahlian peserta.

Waktu di atas dalam WIB, yang berlaku di Aceh. Naskah juga memuat waktu WITA dan WIT. Bentuk soal: pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

Tata tertib dan sanksi

Bab XII · hlm. 56–66
Peserta masuk ruang
Setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum tes. Peserta yang terlambat paling lama 15 menit setelah tes dimulai boleh ikut dengan izin pengawas ruang.
Wajib dibawa
Kartu peserta. Pengawas ruang mencocokkan foto di kartu peserta dan kartu login dengan wajah peserta. Pengumuman ruang tes hanya membolehkan alat tulis dan kartu login dibawa masuk.
Setelah login
Peserta mengisi nama dan tanggal lahir sesuai identitas diri di aplikasi.
Sekolah
Dilarang memungut biaya dari peserta di luar ketentuan pemerintah daerah, dan dilarang membiarkan pelanggaran sedang atau berat.

Pelanggaran oleh peserta

Ringan
  • Tidak duduk sesuai sesi dan tempat.
  • Tidak mengisi daftar hadir.

Tindakan: teguran lisan oleh pengawas ruang.

Sedang
  • Terlambat masuk setelah tanda masuk.
  • Tidak mengumpulkan tas, buku, atau telepon.
  • Tidak mengisi nama dan tanggal lahir di aplikasi.
  • Keluar ruang tanpa izin.

Tindakan: pembatalan ujian mata pelajaran tersebut oleh dinas.

Berat
  • Tidak membawa kartu peserta.
  • Membuat kegaduhan.
  • Membawa telepon, catatan, atau kalkulator.
  • Menyontek, bekerja sama, atau memakai joki.
  • Memotret atau menyebarkan soal.

Tindakan: dikeluarkan dan diberi nilai 0 setelah diperiksa penyelenggara pusat.

Bab XII B.1.g · hlm. 60 · B.2.g · hlm. 61 · B.3.g · hlm. 63 · D.1.a · hlm. 64–65

Pelanggaran oleh pengawas ruang

Ringan
  • Tiba di lokasi atau masuk ruang lebih lambat dari batas waktu.
  • Terlambat hadir di konferensi video.
  • Tidak berpakaian rapi dan sopan.

Tindakan: teguran lisan.

Sedang
  • Tidak mengumpulkan telepon dan alat komunikasi peserta.
  • Tidak mengedarkan daftar hadir.

Tindakan: surat peringatan.

Berat
  • Keluar dari konferensi video tanpa izin penyelia.
  • Menyebarkan gambar, video, atau tautan konferensi video.
  • Mengobrol, merokok, atau memberi isyarat jawaban.
  • Tidak membacakan tata tertib peserta.
  • Tidak bertugas sampai semua sesi selesai.

Tindakan: diberhentikan dari tugas.

Bab XII B.1.d · hlm. 60 · B.2.d · hlm. 61 · B.3.d · hlm. 62–63 · D.1.b · hlm. 65

Tindakan bagi sekolah

  • Pelanggaran sedang: pembatalan tes di sekolah oleh dinas.
  • Pelanggaran berat: direkomendasikan berhenti sebagai pelaksana selama 3 kali penyelenggaraan berturut-turut.

Cara mengadu

  • Tertulis ke posko pengaduan kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
  • Memuat identitas pelapor, pelaku, bentuk, tempat, waktu, bukti, dan saksi.
  • Identitas pelapor wajib dirahasiakan.

Hasil, rapor pendidikan, dan biaya

Bab X–XI · hlm. 49–55
Rentang nilai
SD dan SMP: 0 sampai 100. SMA dan SMK: 200 sampai 800. Dibulatkan dua angka di belakang koma.
Kategori
Baik, Memadai, dan Kurang. Predikat istimewa diberikan untuk nilai 95,00 ke atas (SD dan SMP) atau 725,00 ke atas (SMA dan SMK) pada tiap mata uji.
DKHTKA dan SHTKA
Daftar kolektif ditandatangani kepala dinas sesuai kewenangan sebelum dibagikan. Sertifikat diserahkan sekolah dalam bentuk cetak atau digital.
Nilai yang tertinggal
Diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pengumuman, dengan surat dari dinas. Pusat memprosesnya paling lambat 7 hari kerja.Bab X A.10–11 · hlm. 49
Rapor pendidikan memadai
Paling sedikit 30 peserta untuk SD, 45 untuk SMP, dan 45 untuk SMA atau SMK. Bila jumlah murid kelas akhir sama atau kurang dari angka itu, pesertanya harus paling sedikit 85 persen.Bab X E.2 · hlm. 51
Biaya sekolah
Dianggarkan melalui BOSP. Sekolah mandiri menanggung honor petugasnya sendiri. Sekolah yang menumpang menanggung honor petugas di sekolah yang ditumpangi, serta transportasi dan akomodasi pesertanya.Bab XI H · hlm. 54–55

Layanan khusus

Bab XIII · hlm. 67
Keadaan pesertaBatas melaporKeterangan
Berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual1 bulan sebelum tesTunanetra memakai pembaca layar. Peserta low vision atau disabilitas fisik boleh dibantu pendamping yang disetujui tertulis oleh sekolah dan menandatangani pakta integritas.
Di luar wilayah, praktik kerja lapangan, lomba, atau pemusatan latihan1 bulan sebelum tesIkut tes di sekolah terdekat dengan lokasinya.
Berada di lembaga pemasyarakatan1 minggu sebelum tesDilaporkan ke dinas atau sekolah pelaksana.
Dirawat di rumah sakit1 hari sebelum tesPetugas kesehatan menyatakan sanggup ikut tes di tempat perawatan.

Peran dinas provinsi dan cabang dinas

Bab III B.2.a · hlm. 14–17
  • Menetapkan sekolah pelaksana mandiri, sekolah yang menumpang, dan moda daring atau semi daring dengan surat keputusan kepala dinas.
  • Melatih tim teknis cabang dinas dan kabupaten/kota, serta proktor dan teknisi sekolah.
  • Menerbitkan dan memverifikasi DNS, memberi nomor peserta, menerbitkan DNT, dan memverifikasi SPTJM.
  • Menetapkan pengawas ruang dengan surat keputusan.
  • Menetapkan pendamping penyelia untuk SMA dan SMK, serta penyelia dan lokasi yang dipantau untuk SD dan SMP.
  • Menyiapkan tim teknis provinsi dan posko pengaduan.
  • Kepala dinas provinsi menandatangani DKHTKA, lalu dinas memantau pembagian SHTKA.
  • Menerima laporan sekolah. Laporan pelaksanaan paling lambat 1 bulan setelah tes (Bab XIV E, hlm. 68).

Catatan pembacaan naskah

untuk dikonfirmasi ke petunjuk teknis

Beberapa bagian naskah tampak tidak sejalan satu sama lain. Bila ada pertanyaan tentang hal-hal berikut, sebaiknya dicocokkan dengan petunjuk teknis atau tim teknis provinsi.

  1. Urutan SPTJM. Bab II C angka 11–13 (hlm. 4) menyebut SPTJM diunggah sebelum nomor peserta diberikan. Bab III D huruf f angka 18 (hlm. 26) dan tugas petugas pendataan (hlm. 38–39) menyebut SPTJM diunggah setelah DNT terbit.
  2. Penerbit kartu peserta. Bab II C angka 15 (hlm. 5) menyebut sekolah yang menerbitkan. Tugas petugas pendataan (hlm. 38) menyebut kartu peserta diterima dari dinas.
  3. Pengawas keluar dari konferensi video tanpa izin. Perbuatan yang sama tercantum sebagai pelanggaran sedang (hlm. 61) dan pelanggaran berat (hlm. 62).